KILASINFO.COM | PEMALANG — Surino yang juga Ketua sebuah LSM didampingi Kaji (Haji) Rudi tokoh pemuda sekaligus panitia pengajian umum Kebangkitan Nusantara dan ratusan masyarakat melaporkan seorang mubaligh berinisial M ke pihak kepolisian Polres Pemalang terkait unggahan status WhatsApp yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah, pada Sabtu, (7/12/2024) malam.
Aduan tersebut berawal dari sebuah unggahan status WhatsApp milik sang Mubaligh yang menampilkan beberapa orang, termasuk pelapor yang visualnya diambil sesaat setelah pengajian Akbar di Desa Randudongkal, beberapa hari lalu.
Menurut pelapor, Foto dalam unggahan dimaksud, menyertakan narasi yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik berbagai pihak. Termasuk dirinya yang hadir dalam
Pengajian tersebut.
Adapun narasi dalam unggahan tersebut berbunyi;
"Punggawa PWI LSI Randudongkal, pembenci Habaib grombolan pembegal nasab imad cs, monggo jenengan di barisan mana," tulis status WhatsAps M.
Pelapor menyatakan, unggahan oleh M tersebut, berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pada dasarnya kami sangat setuju dengan status yang dibuat oleh mubaligh berinisial M tersebut. Namun, kami merasa bahwa penulisan status tersebut justru telah menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan, terutama bagi para panitia acara yang telah bekerja keras menyelenggarakan pengajian dengan baik dan penuh kebersamaan," ujar Rino.
Pelapor juga menambahkan bahwa, kru panitia pengajian merasa kecewa terhadap unggahan tersebut. Mereka merasa bahwa tindakan oknum mubaligh M telah "mencoreng nama baik acara yang telah diselenggarakan dengan niat baik untuk umat," Jelas Surino. (Him).