KILASINFO.COM | JAKARTA — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) dan Komite I DPD RI, Senin, 9 Desember 2024.
Penrad menyatakan bahwa moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghambat upaya masyarakat daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih efektif.
"Moratorium ini tidak memiliki dasar hukum kuat, hanya berbentuk kebijakan pemerintahan tanpa landasan undang-undang atau peraturan pemerintah. Padahal, pencabutan moratorium ini sangat diperlukan untuk menjawab aspirasi 329 daerah yang telah lama mengantre untuk menjadi DOB," ujar Penrad.
Penrad menyoroti pentingnya pembentukan dua regulasi utama, yaitu peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah dan desain besar penataan daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014.
Menurutnya, ketiadaan landasan hukum ini membuat perjuangan DOB sering kali terhenti pada level kebijakan semata.
"Kita perlu memastikan adanya landasan yuridis yang kokoh agar perjuangan DOB tidak sekadar wacana. DPD RI memiliki peran strategis dalam hal ini, termasuk membentuk tim kerja khusus atau semacam desk untuk mendukung FORKONAS PP DOB," tegasnya.
Penrad juga menekankan perlunya komunikasi intensif antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI untuk mempercepat proses legislasi terkait DOB.
Ia menyebutkan bahwa pemahaman kolektif antara lembaga-lembaga negara ini menjadi kunci untuk memperjuangkan pemekaran wilayah secara efektif.
"DPD RI harus proaktif memfasilitasi komunikasi ini, memastikan bahwa DOB menjadi prioritas nasional. Pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar tuntutan, tetapi juga solusi untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Penrad menegaskan bahwa DOB adalah salah satu langkah konkret untuk menjadikan pembangunan di Indonesia lebih merata dan adil.
Tanpa DOB, ia mengkhawatirkan adanya ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antara daerah pusat dan daerah terpencil.
"DOB adalah salah satu jalan agar bangsa ini bisa lebih maju, lebih baik, lebih merata, dan lebih adil. Tanpa itu, banyak daerah yang akan terus tertinggal, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan publik, karena itu saya mendesak Pemerintah mencabut moratorium pemekaran DOB," tutupnya.(*)